28 Mei, 2009

IMOCA: Gugatan Rp2 T pada pemerintah

JAKARTA - Gugatan senilai Rp2 triliun masih dianggap wajar oleh IMOCA karena angka itu sesuai dengan perhitungan bisnis yang telah mereka perkirakan.

"Angka itu tidak terlalu besar. Itu hanya hitung-hitungan bisnis kita karena berkaitan dengan kerugian materiil dan imateriil yang kami hadapi akibat peraturan menteri tersebut," ujar Ketua Asosiasi Penyelenggara Konten Indonesia (IMOCA), saat konferensi pers Gugatan IMOCA terhadap pemerintah terkait peraturan menteri nomor 1 tahun 2009 dan pencemaran nama baik, di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (27/5/2009).

Menurut Rasmo, angka tersebut sudah diperhitungkan dengan matang oleh IMOCA. Oleh karena itu mereka menganggap jumlah tersebut sangatlah wajar.

Selain tuntutan Rp2 triliun, IMOCA juga meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh, Anggota BRTI Heru Sutadi dan Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar untuk melakukan permohonan maaf di delapan surat kabar nasional.

Hari ini, Rabu (27/5/2009), IMOCA telah melayangkan surat gugatan senilai Rp2 triliun kepada Menkominfo Muhammad Nuh, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar, dan Anggota BRTI Heru Sutadi, untuk mempermasalahkan peraturan menteri nomor 1 tahun 2009 terkait SMS premium, dan gugatan pencemaran nama baik oleh Heru Sutadi, yang telah menyebut CP-CP di Indonesia sebagai perusahaan ilegal yang menggunakan nomor akses empat digit tanpa izin.

Berkas gugatan dengan nomor 198/pdt.g/2009/pn.jkt.pst telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemungkinan proses pengadilan akan dimulai dalam jangka waktu satu bulan ke depan dengan proses mediasi sebagai tahap awal. (srn)

Tidak ada komentar: